SURAT PERJANJIAN TUKAR MENUKAR
BUS DENGAN TRUK
ANTARA
PT. TUBAN RAYA INDAH DENGAN PT.
MARIMBAK
Pada hari ini, tanggal
lima, bulan Juni tahun dua ribu lima belas (2015) dibuat dan ditandatangani
perjanjian Tukar-menukar (selanjutnya disebut perjanjian) oleh dan antara
pihak-pihak yang disebut dibawah ini :
1.
Nama : AZAM ZAINI MUKHTAR
TTL : Temanggung, 1 Februari 1975
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : Direktur
Alamat : Jalan Kowangan no.13,
Kowangan, Temanggung
Nomor KTP :
3323130102930002
Telepon :
085643949792
Dalam
hal ini bertindak atas jabatannya berdasarkan ketentuan AD/ART PT. SAFARI
DHARMA RAYA yang dimuat dalam akta tertanggal 9 Maret 2005, No. 40, yang dibuat
dihadapan ANGGIT DWI WICAKSONO S.H.,MKn notaris yang berkedudukan di Banten dan
telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tertanggal 2 November
2006, yang menyebutkan bahwa yang bertindak untuk dan atas nama serta sah guna
mewakili kepentingan PT. TUBAN RAYA INDAH yang berkedudukan di TUBAN adalah AZAM
ZAINI MUKHTAR yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama :
KUNTA ANJANA
TTL :
Semarang, 10 Juli 1979
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : Direktur
Alamat : Jalan Candi Penataran XII/22,
Manyaran, Semarang
Nomor KTP : 3329021809940001
Telepon : 085740252035
Dalam
hal ini bertindak atas jabatannya berdasarkan ketentuan AD/ART PT. MARIMBAK
yang dimuat dalam akta tertanggal 28 Juli 2008, No. 17, yang dibuat dihadapan IAN
PRADIPTA MAHENDRA S.H.,MKn notaris yang berkedudukan di Semarang dan telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tertanggal 20 Desember 2008,
yang menyebutkan bahwa yang bertindak untuk dan atas nama serta sah guna
mewakili kepentingan PT. MARIMBAK yang berkedudukan di Semarang adalah KUNTA
ANJANA yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua
belah pihak sebelumnya menerangkan :
1.
Bahwa Pihak Pertama memiliki
satu buah kendaraan bis pariwisata, merk Mercedes Benz, tipe MB1656OH, no. mesin 01902820091002, no. rangka 09739020390,
Body Discovery, karoseri Laksana. nomor Polisi AA7757GL, tahun 2003, sebagaimana diuraikan dalam Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB) no.120310 yang bersangkutan, yang oleh para pihak
ditaksir seharga Rp.900.000.000,00 (Sembilan ratus juta rupiah). Selanjutnya di
sebut bis
2.
Bahwa Pihak Kedua
memiliki satu buah kendaraan Truk , merk HINO, tipe AF260, no. mesin 01902820091002, no. rangka 09739020390.
Polisi H6957SA, tahun 2003, sebagaimana diuraikan dalam Buku Pemilik Kendaraan
Bermotor (BPKB) no 129209 yang bersangkutan, yang oleh para pihak ditaksir
seharga Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) selanjutnya di sebut truk.
Para pihak telah bersepakat untuk dengan ini saling
menukarkan kedua Kendaraan tersebut di atas dengan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
1.
Pihak Pertama
menerangkan dengan ini menyerahkan dalam hak milik kepada Pihak Kedua,
sebagaimana Pihak Kedua menerangkan dengan ini menerima penyerahan dalam hak
milik satu buah Truk tersebut di atas dari Pihak Pertama, dan sebaliknya.
2.
Pihak Kedua menerangkan
dengan ini menyerahkan dalam hak milik kepada Pihak Pertama, sebagaimana Pihak
Pertama menerangkan dengan ini menerima penyerahan dalam hak milik sebuah
kendaraan bis tersebut di atas dari Pihak Kedua.
PASAL 2
1.
Pihak Pertama menjamin
bahwa Kendaraan bus tersebut adalah hak milik Pihak Pertama sekaligus sebagai
pemilik satu-satunya yang sah atas penguasaannya.
2.
Apabila suatu saat
Pihak Kedua di gugat dalam bentuk apapun mengenai kepemilikannya oleh Pihak Ketiga, maka pihak
Pertama wajib menyelesaikannya atas biaya sendiri.
3.
Ketentuan sebagaimana
tersebut pada Pasal 3 ayat 1 dan 2 berlaku sebaliknya bagi Pihak Kedua.
PASAL 3
Para pihak telah
menerima barang penukaran masing-masing tersebut di atas dalam keadaan
sebagaimana ternyata pada hari ini, yaitu saat terjadinya penyerahan
barang-barang itu, sehingga para pihak yang satu terhadap yang lainnya tidak
menjamin tentang keadaan barang yang saling ditukarkan itu, baik mengenai cacat
yang tampak maupun yang tersembunyi.
PASAL 4
Pihak Pertama dan pihak
kedua menyepakati bilamana setelah masing-masing kendaraan ditukarkan, maka
segala kerusakan atau gangguan lain pada body kendaraan maupun mesin kendaraan
menjadi tanggungan para pihak yang telah menerimanya.
PASAL 5
Dengan telah
diterimanya barang-barang itu oleh pihak-pihak yang bersangkutan sebagai mana
diterangkan di atas, maka kedua belah pihak mengenai barang-barang tersebut
yang satu dengan/terhadap yang lainnya dengan ini saling membebaskan dari
tanggung jawab.
PASAL 6
Apabila terjadi
perselisihan di antara kedua belah pihak berkaitan dengan perjanjian ini, para
pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat. Bila
cara musyawarah tidak menyelesaikan perselisihan, para pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum
PASAL 7
Berkaitan dengan
penyelesaian hukum bila terjadi perselisihan, para pihak telah memilih domisili
yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Temanggung.
PASAL 8
Demikian akta perjanjian ini dibuat bermaterai cukup
dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Dibuat di : Semarang
Tanggal : 5 Juni 2015
PIHAK
PERTAMA
(AZAM ZAINI MUKHTAR)
SAKSI I
(ROIHANA HASAN B)
|
PIHAK
KEDUA
(KUNTA ANJANA)
SAKSI II
(ENGGAL ALIF NUGROHO)
|
Lampiran
Belum ada tanggapan untuk "Contoh Akta Tukar Menukar"
Posting Komentar