Sistem dan Teori Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana
Didalam lapangan hukum acara pidana dikenal beberapa sistem dan teori pembuktian yang berbeda-beda dan dianut oleh berbagai Negara didunia. Pada dasarnya sistem pembuktian dalam acara pidana ini menentukan dasar dasar dalam menilai kekuatan pembuktian dari alat-alat bukti yang ada untuk mencari suatu kebenaran dari perkara pidana dalam persidangan. Adapun beberapa sistem atau teori tersebut adalah sebagai berikut :
1. Sistem atau Teori Pembuktian Berdasarkan Undang-undang secara positif. (Positive wettelijk bewijstheorie.)
Mengapa disebut teori pembuktian secara positif? Karena dalam sistem ini nilai suatu pembuktian hanya didasarkan alat-alat bukti yang diatur didalam undang-undang. Maka apabila telah terbukti suatu perbuatan sesuai dengan alat-alat bukti yang diatur didalam undang-undang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk memutus suatu perkara pidana. jadi menurut teori berdasarkan undang-undang secara positif ini, keyakinan hakim tidak diperlukan lagi.
Untuk saat ini teori berdasarkan undang-undang melulu ini sudah tidak dipakai lagi dalam acara pembuktian perkara pidana. Karena dipandang menyingkirkan pertimbangan subjektif seorang hakim dan tidak mampu untuk mendapatkn kebenaran materil karena terlalu kaku.
2. Sistem atau Teori Pembuktian Berdasarkan Keyakinan Hakim Melulu (conviction intime)
Apabila yang disebut pada nomor 1 tadi adalah nilai pembuktian hanya didasarkan pada alat bukti didalam undang-undang saja, maka untuk teori (conviction intime) ini adalah kebalikanya.
Dalam sistem pembuktian ini yang dipakai sebagai dasar hakim untuk memutus perkara adalah hanya keyakinan hakim dalam suatu perkara tanpa memerlukan dasar pada alat-alat bukti yang diatur didalam undang-undang.
Sistem ini dipandang sangat memberikan kebebasan yang luas bagi hakim untuk menilai pembuktian suatu perkara dengan keyakinanya sendiri dan menyulitkan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya sulit untuk melakukan pembelaan.
3. Sistem atau Teori Pembuktian Berdasar Keyakinan Hakim Atas Alasan Yang Logis (Laconviction risonnee)
Jika memakai istilah dari Prof. Andi Hamzah, Sistem atau teori yang ketiga ini merupakan jalan tengah dari kedua sistem pembuktian yang disebut sebelumya. Menurut teori ini, hakim dapat memutuskan seseorang bersalah berdasar keyakinanya, namun keyakinan ini didasarkan kepada dasar-dasar pembuktian disertai dengan suatu konklusi yang berlandaskankepada peraturan pembuktian tertentu.
Sistem pembuktian ini berpangkal tolak pada keyakinan hakim, namun harus berdasarkan kesimpulan yang logis. Tidak didasarkan atas undang-undang.
4. Teori pembuktian Berdasarkan Undang-Undang Secara Negatif (Negatif Wettelijk)
Sistem pembuktian ini adalah berdasar pada kekuatan alat bukti didalam undang-undang namun kekuatan pembuktian yang diperoleh dari alat bukti tersebut tidak dapat digunakan untuk memutus perkara pidana apabila tidak disertai dengan keyakinan hakim. Jadi menurut sistem ini keyakinan hakim merupakan suatu hal yang mutlak untuk dapat memutus perkara pidana selain telah terpenuhinya alat bukti-alat bukti yang diatur didalam undang-undang.
Teori atau Sistem Manakah yang dianut oleh Hukum Acara Pidana Indonesia?
Dapat kita ketahui bahwa didalam KUHAP, diatur alat bukti dalam pasal 184 yang merupakan syarat formil dan dasar untuk dapat memperoleh nilai pembuktian di persidangan. Adapun alat bukti didalam pasal 184 tersebut adalah sebagai berikut,
1. Keterangan Saksi
2. Keterangan Ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan Terdakwa.
Apabila kita melihat pasal 183 KUHAP terdapat ketentuan tentang syarat pembuktian yang menjadi dasar hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagai berikut,
“hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukanya.”
maka dapat diketahui bahwa sistem pembuktian yang dianut Indonesia adalah negatif wettelijk. ini merupakan pembuktian berganda (dubbel en grondslag) D.Simon. yaitu pada peraturan perundang-undangan dan pada keyakinan hakim.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Sistem dan Teori Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana"
Posting Komentar