HUKUM
PROGRESIF
MENGHILANGKAN
LEGAL GAPS
Azam Zaini Mukhtar
811141389
Tata
hukum merupakan seperangkat norma-norma yang menunjukan apa yang harus dilakukan atau yang harus terjadi.
Jelas bahwa hukum berfungsi untuk menata dan mengatur kehidupan masyarakat
untuk keteraturan dan ketertiban didalamnya serta menjaga nilai-nilai yang ada
dalam kehidupan berkemanusiaan. Dalam menjaga nilai-nilai ini, terdapat adanya
norma sebagai sarana yang memuat suatu keharusan.
Norma
adalah sarana yang dipakai masyarakatnya untuk menertibkan, menuntut dan
mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dalam hubunganya satu sama lain.
Untuk bisa menjalankan fungsinya yang demikian itu, barang tentu ia harus
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa.
Norma hukum mempunyai sifat yang demikian yaitu, mengatur dan memaksa dalam
menjalankan tugasnya sebagai pemaksa maka memiliki sebuah sanksi. Namun sanksi
tersebut bukanlah suatu tujuan namun merupakan sifat yang melekat padanya.
Mengatur,
memaksa dan sanksi yang dimiliki hukum tersebut hendaknya berjalan beriringan
atau sesuai dengan keadaan masyarakatnya. Masalah yang sangat besar dalam
penegakan hukum sekarang adalah adanya unifikasi, kepastian hukum dan
generalisasi. Ketiga hal tersebut memiliki tujuan yang baik namun banyak
berdampak buruk ketika ketiga hal tersebut dihadapkan oleh suatu positivisme
hukum. Positivisme merupakan penegakan hukum yang melihat suatu hal yang telah
diatur atau yang sudah ada aturanya dan berlaku didalam masyarakat. Artinya
hukum berjalan dengan prosedural, mencapai tujuan sesuai apa yang telah di atur
dalam hukum yang tertulis. Namun tidak melihat segala aspek dan
kejadian–kejadian sosial yang mengiringinya maupun yang melatar belakanginya.
Keadaan yang sering terjadi adalah ketidaksesuaian antara putusan hakim dengan
rasa keadilan yang dimiliki masyarakat.
Dalam
keadaan yang demikian itu, hukum harus membuka diri. Melihat keadaan-keadaan di
luar sana. Dan terus bergerak maju memahami perkembangan masyarakat dan tidak
bersifat stagnan. Keadaan yang seperti inilah yang di cetuskan oleh Prof.Satjipto
Rahardjo. Yaitu dengan Hukum progresif.
Hukum
progresif tidak memahami hukum sebagai institusi yang mutlak serta final,
melainkan sangat di tentukan kemampuanya untuk mengabdi kepada manusia. Dalam
konteks pemikiran yang demikian itu, hukum selalu berada dalam proses untuk
terus menjadi. Hukum adalah institusi
yang secara terus-menerus membangun dan mengubah dirinya menuju kepada tingkat
kesempurnaan yang lebih baik.
Dengan
sifatnya membuka diri terhadap segala aspek untuk meningkatkan kesempurnaanya, maka
hukum harus mengerti manusia dan segala perubahanya. Dalam hukum progresif, ada
suatu dasar filosofis yaitu hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum.
Dengan landasan tersebut maka sifat keterbukaanya adalah sebagai alat untuk
memahami manusia serta mendekatkan jarak antara rasa keadilan oleh masyarakat
dan proses penegakan hukum.
Dengan
adanya keadaan tersebut maka proses penegakan hukum yang mengandung unsur
substansi, struktur dan kultur akan berjalan seimbang dengan keadaan di
masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan lebih erat karena hukum
telah mewakili rasa adil yang dimilikinya. Dalam sifat keterbukaanya maka dalam
hal substansi hukum menjadi lebih peka, bukan hanya substansi bahkan
strukturnya pun diharapkan meninggalkan penegakan hukum yang prosedural.
Hukum
progesif merupakan suatu fikiran hukum untuk manusia. Pernyataan bahwa hukum
hanyalah sebagai alat untuk mencapai kehidupan yang adil, sejahtera dan
bahagia, bagi manusia. Oleh karena itu, menurut hukum progresif, hukum bukanlah
tujuan dari manusia, melainkan hukum sebagai alat. Sehingga keadilan substantif
harus lebih didahulukan ketimbang keadilan prosedural.
DAFTAR
PUSTAKA
Faisal.(2014),Memahami
Hukum Progresif, Yogyakarta: Thafamedia
Rahardjo, satjpto. (2009), Ilmu
Hukum, Bandung : Citra Aditya Bhakti
Rahardjo, satjipto. (1980), Hukum
dan Masyarakat, Bandung: Angkasa
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Tugas Humas. Hukum Progresif"
Posting Komentar