Alat Bukti Surat
Sebagaimana kita ketahui bahwa "surat" adalah salah satu alat bukti yang sah dalam proses pembuktian pada pemeriksaan di persidangan. maka surat memiliki suatu nilai pembuktian yang dapat meyakinkan hakim dalam menentukan kebenaran dalam perkara pidana. namun surat yang bagaimanakah agar dapat menjadi alat bukti yang sah dipersidangan ? "ning yo opo angger surat le?". "ora dhe".
hanya jenis surat sebagaimana yang diatur didalam pasal 187 KUHAP. yaitu sebagai berikut,
- berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapanya, yang memuat keterangan tentang kejadian keadaan yang didengar, dilihat atau dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keteranganya itu.
- contoh jenis surat ini adalah : akta notaris, akta PPAT
- Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk tata laksana yang menjadi tanggungjawabnya dan yang diperuntukan bagi pembuktian sesuatu keadaan
- contoh : BAP, Paspor, Surat Keputusan dinas/dll
- surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahlianya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.
- contoh : Visum et Repertum
- Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubunganya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
- artinya surat ini memiliki nilai pembuktian apabila ada hubunganya dengan alat bukti lain misalnya surat-surat dibawah tangan yang diperkuat oleh keterangan saksi,
kekuatan surat juga dapat menjadi alat bukti petunjuk bagi hakim apabila ada persesuaianya dengan keterangan saksi, dan keterangan terdakwa (Pasal 188 KUHAP).
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Alat Bukti Surat dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana"
Posting Komentar